Friday, April 20, 2018

Pengalaman ditilang dan membayar tilang melalui transfer

Just my new post in my new blog!

Seiring dengan perkembangan jaman, banyak orang yang akhirnya memutuskan untuk memiliki kendaraan pribadi. Banyak pertimbangan yang membuat seseorang akhirnya lebih memilih mempunyai kendaraan pribadi dibanding menggunakan transportasi umum, diantaranya adalah efektifitas waktu. Menggunakan transportasi umum kadang memaksa penggunanya untuk berangkat lebih awal untuk mengatasi keterlambatan.
Salah satunya aku hahahaha tadinya menggunakan KRL untuk berangkat ke kampus, sekarang menggunakan motor pribadi. Yaa, bukan motor saya sendiri sii tapi motor orang tua yang dibeli atas nama ku. Maklum lah, aku kan pengacara. Pengangguran banyak acara huaaaa :(


Pengalaman ditilang

Waktu itu tanggal 9 April 2018 jam setengah 6 sore, aku biasa berangkat kuliah lewat jalan raya jakarta-bogor. Kurang lebih di kilometer 31-32 aku diberhentikan polisi, dan ditanya “plat belakangnya kemana?” yap, memang plat belakang ku copot beberapa minggu sebelumnya, tapi karna ku pengacara jadi nggak pernah ada waktu untuk mengganti platnya.
“Disenggol mobil, pak” jawab ku
“Boleh liat SIM dan STNK-nya?” tanya si bapak polisi
“Boleh” kata ku yang langsung menunjukkan SIM dan STNK yang ada di dompet.
Kemudian, bapak polisi yang saya lupa namanya itu memberikan saya buku yang berisi pasal-pasal yang salah satu isinya adalah pasal 280 UU 22 tahun 2009 tentang tanda nomor kendaraan bermotor.
“Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu”
Saya mengerutkan kening “Maaf, pak. Tapi saya memasang plat kendaraan walau hanya di bagian depan. Dan di pasalnya tidak disebutkan harus keduanya” aku masih membela diri. Takut coy disuruh bayar 500 ribu >.<
Bapak polisi langsung bicara dengan nada tinggi “Peraturannya memang seperti ini, mba. Tadi banyak juga yang saya tilang karna plat belakangnya tidak ada!” dalam hati ku “buset....”
Bapak polisi langsung menulis surat tilang, ketika menulis saya ditanya “Mau sidang sendiri atau diwakilkan?”
Spontan aku menjawab “Sendiri aja, pak”
SIM ku ditahan, aku dikasih surat tilang. Sidangnya tanggal 20 April 2018 jam 10 pagi.
Yap, ceritanya sampai disitu saja soal pengalaman ditilang.


Pengalaman bayar tilang lewat transfer

Aku disuruh sidang di Pengadilan Negri Depok, karna lokasi aku ditilang itu termasuk daerah kota Depok. Lokasinya ada kota kembang, Grand Depok City. Dekat dengan Kolam Renang Aladdin. Buat kalian warga kota Depok pasti tau lah ya lokasinya ada dimana.
Pas baru masuk ke tempat parkir, memang disana rame, banyak jg motor yang terparkir. Aku ditanya sama salah satu tukang parkir, “Mau sidang tilang ya, neng?” “Iya, bang” kata ku.
“Coba liat surat tilangnya” kata tukang parkir itu lagi
Aku kasih tanpa ragu, lalu tukang parkir tersebut bilang “Saya cariin nomor urutnya ya neng, tapi nanti bayar 5000” belum dijawab tukang parkir tersebut langsung pergi.
Aku masih duduk di atas motor terdiam, bingung. Tukang parkir tersebut kembali membawa surat tilang ku dan diberi nomor “1021”, doi kembali nanya “Nanti transfer neng, mau dibantuin aja apa? Nanti eneng tunggu disini aja.”
“Nggak usah, bang” kata ku sambil menyerahkan uang 5000 rupiah.
Surat tilang setelah diberi nomor:



Turun dari motor dan masuk ke gedung Pengadilan Negri Depok Kelas IB. Nggak ada siapa-siapa di dalam, oke aku bingung lagi. Kemudian aku menghampiri salah satu security yang berjaga di luar gedung.
Aku disuruh mencari nama ku di sebuah Papan Informasi yang berisi nama orang-orang yang harus mengikuti sidang tilang hari ini untuk mencari tahu berapa nominal yang harus ditransfer. Nama ku ada di nomor urut 1021 (udah dibantu cari sama tukang parkir yang tadi), ku lihat transfer sebesar 50.000 rupiah dengan pelanggaran pasal 287(?). Aku lihat di papan informasi tersebut nggak ada yang melakukan pelanggaran pasal 280 saja. Punya ku bahkan ditulis 287 -_- di papan informasi tersebut juga dicantumkan nomor rekening tujuan.
Aku menggunakan ATM Cimb Niaga, sementara disana hanya ada SATU ATM BRI. Satu buah. Antriannya lumayan banyak, yaiyalah Cuma ada satu biji ATM. 15-20 menit menunggu akhirnya giliran ku yang mentransfer lewat ATM BRI. Selesai transfer, bukti transfer ku keluar.
Bukti transfer punya ku:



Kemudian aku bawa ke gedung kejaksaan, well samping gedung kejaksaan. Disana ada tulisan jelas “Loket Tilang”. Aku cukup menyerahkan surat tilang dan bukti transfer, nggak sampai 5 menit SIM ku dikembalikan.
Begini kira-kira penampakan loketnya:



Ketika menunggu giliran aku yang menyerahkan Surat Tilang dan Bukti Transfer, aku bertemu tukang parkir yang pertama. Dia bertanya “Udah neng?”, aku jawab “Udah:”. Ku perhatikan itu tukang parkir, ternyata doi tidak melakukan transfer. Doi cukup memberikan surat tilang dan uang seratus ribu rupiah, kemudian diberikan SIM yang entah milik siapa. Dan nggak cuma tukang parkir itu saja yang aku lihat memasukkan surat tilang dan uang seratus ribu, ada banyak ‘tukang parkir’ yang lain melakukan hal yang sama. Hmm salah satu ‘tukang parkir’ yang lain sempat menanyai ku “Mau dibantu?”
Langsung ku jawab “Nggak bang”
Dalam hati “Sorry, I’m strong independent woman who no need any help” hahahaha
Aku nggak lahir kemarin jadi aku tau persis kalau doi (si tukang parkir) itu calo.


Kesimpulan

Berkendara sebaik mungkin dan menaati peraturan itu penting, guys. Jangan pernah lupa membawa SIM dan STNK saat berkendara, tetap menggunakan helm jika melakukan perjalanan jauh maupun dekat.
Dengan membuat peraturan membayar tilang melalui transfer sebenarnya untuk mengurangi adanya ‘pungli’ atau pungutan liar. Tapi hanya bisa mengurangi, sangat sulit menghilangkan kebiasaan pungutan liar yang terjadi di negara ini.
Kurang lebih diagramnya seperti ini:



Yes, semoga kita nggak jadi salah satunya ya.
Membayar seseorang untuk melakukan sesuatu saat kita sedang sibuk memang menyenangkan, yang penting membayar segala urusan selesai. Tapi dengan kamu mencoba mengurus semuanya sendiri kamu akan dapat pengalaman tersindiri dan dapat menulisnya di blog, seperti aku! Hahahaha

Remember, experience is the best teacher.

1 comment:

Menjadi Volunteer di Indonesia 2018 Asian Para Games

Hai gengs! Mungkin info yang aku berikan ini telat banget tapi percaya lah aku baru sempat update karna sibuk ujian dan hari ini baru bi...