Just my new post in my new blog!
Seiring dengan perkembangan jaman, banyak orang yang
akhirnya memutuskan untuk memiliki kendaraan pribadi. Banyak pertimbangan yang
membuat seseorang akhirnya lebih memilih mempunyai kendaraan pribadi dibanding
menggunakan transportasi umum, diantaranya adalah efektifitas waktu.
Menggunakan transportasi umum kadang memaksa penggunanya untuk berangkat lebih
awal untuk mengatasi keterlambatan.
Salah satunya aku hahahaha tadinya menggunakan KRL
untuk berangkat ke kampus, sekarang menggunakan motor pribadi. Yaa, bukan motor
saya sendiri sii tapi motor orang tua yang dibeli atas nama ku. Maklum lah, aku
kan pengacara. Pengangguran banyak acara huaaaa :(
Pengalaman
ditilang
Waktu itu tanggal 9 April 2018 jam setengah 6 sore,
aku biasa berangkat kuliah lewat jalan raya jakarta-bogor. Kurang lebih di
kilometer 31-32 aku diberhentikan polisi, dan ditanya “plat belakangnya
kemana?” yap, memang plat belakang ku copot beberapa minggu sebelumnya, tapi
karna ku pengacara jadi nggak pernah ada waktu untuk mengganti platnya.
“Disenggol mobil, pak” jawab ku
“Boleh liat SIM dan STNK-nya?” tanya si bapak polisi
“Boleh” kata ku yang langsung menunjukkan SIM dan
STNK yang ada di dompet.
Kemudian, bapak polisi yang saya lupa namanya itu
memberikan saya buku yang berisi pasal-pasal yang salah satu isinya adalah pasal
280 UU 22 tahun 2009 tentang tanda nomor kendaraan bermotor.
“Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tak
dipasangi Tanda Nomor Kendaraan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2
bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu”
Saya mengerutkan kening “Maaf, pak. Tapi saya
memasang plat kendaraan walau hanya di bagian depan. Dan di pasalnya tidak
disebutkan harus keduanya” aku masih membela diri. Takut coy disuruh bayar 500
ribu >.<
Bapak polisi langsung bicara dengan nada tinggi
“Peraturannya memang seperti ini, mba. Tadi banyak juga yang saya tilang karna
plat belakangnya tidak ada!” dalam hati ku “buset....”
Bapak polisi langsung menulis surat tilang, ketika
menulis saya ditanya “Mau sidang sendiri atau diwakilkan?”
Spontan aku menjawab “Sendiri aja, pak”
SIM ku ditahan, aku dikasih surat tilang. Sidangnya
tanggal 20 April 2018 jam 10 pagi.
Yap, ceritanya sampai disitu saja soal pengalaman
ditilang.
Pengalaman
bayar tilang lewat transfer
Aku disuruh sidang di Pengadilan Negri Depok, karna
lokasi aku ditilang itu termasuk daerah kota Depok. Lokasinya ada kota kembang,
Grand Depok City. Dekat dengan Kolam Renang Aladdin. Buat kalian warga kota
Depok pasti tau lah ya lokasinya ada dimana.
Pas baru masuk ke tempat parkir, memang disana rame,
banyak jg motor yang terparkir. Aku ditanya sama salah satu tukang parkir, “Mau
sidang tilang ya, neng?” “Iya, bang” kata ku.
“Coba liat surat tilangnya” kata tukang parkir itu
lagi
Aku kasih tanpa ragu, lalu tukang parkir tersebut
bilang “Saya cariin nomor urutnya ya neng, tapi nanti bayar 5000” belum dijawab
tukang parkir tersebut langsung pergi.
Aku masih duduk di atas motor terdiam, bingung. Tukang
parkir tersebut kembali membawa surat tilang ku dan diberi nomor “1021”, doi
kembali nanya “Nanti transfer neng, mau dibantuin aja apa? Nanti eneng tunggu
disini aja.”
“Nggak usah, bang” kata ku sambil menyerahkan uang
5000 rupiah.
Surat tilang setelah diberi nomor:
Turun dari motor dan masuk ke gedung Pengadilan Negri
Depok Kelas IB. Nggak ada siapa-siapa di dalam, oke aku bingung lagi. Kemudian aku
menghampiri salah satu security yang berjaga di luar gedung.
Aku disuruh mencari nama ku di sebuah Papan Informasi
yang berisi nama orang-orang yang harus mengikuti sidang tilang hari ini untuk
mencari tahu berapa nominal yang harus ditransfer. Nama ku ada di nomor urut
1021 (udah dibantu cari sama tukang parkir yang tadi), ku lihat transfer
sebesar 50.000 rupiah dengan pelanggaran pasal 287(?). Aku lihat di papan informasi
tersebut nggak ada yang melakukan pelanggaran pasal 280 saja. Punya ku bahkan
ditulis 287 -_- di papan informasi tersebut juga dicantumkan nomor rekening
tujuan.
Aku menggunakan ATM Cimb Niaga, sementara disana
hanya ada SATU ATM BRI. Satu buah. Antriannya lumayan banyak, yaiyalah Cuma ada
satu biji ATM. 15-20 menit menunggu akhirnya giliran ku yang mentransfer lewat
ATM BRI. Selesai transfer, bukti transfer ku keluar.
Bukti transfer punya ku:
Kemudian aku bawa ke gedung kejaksaan, well samping
gedung kejaksaan. Disana ada tulisan jelas “Loket Tilang”. Aku cukup
menyerahkan surat tilang dan bukti transfer, nggak sampai 5 menit SIM ku
dikembalikan.
Begini kira-kira penampakan loketnya:
Ketika menunggu giliran aku yang menyerahkan Surat
Tilang dan Bukti Transfer, aku bertemu tukang parkir yang pertama. Dia bertanya
“Udah neng?”, aku jawab “Udah:”. Ku perhatikan itu tukang parkir, ternyata doi
tidak melakukan transfer. Doi cukup memberikan surat tilang dan uang seratus
ribu rupiah, kemudian diberikan SIM yang entah milik siapa. Dan nggak cuma tukang
parkir itu saja yang aku lihat memasukkan surat tilang dan uang seratus ribu,
ada banyak ‘tukang parkir’ yang lain melakukan hal yang sama. Hmm salah satu ‘tukang
parkir’ yang lain sempat menanyai ku “Mau dibantu?”
Langsung ku jawab “Nggak bang”
Dalam hati “Sorry, I’m strong independent woman who
no need any help” hahahaha
Aku nggak lahir kemarin jadi aku tau persis kalau doi
(si tukang parkir) itu calo.
Kesimpulan
Berkendara sebaik mungkin dan menaati peraturan itu
penting, guys. Jangan pernah lupa membawa SIM dan STNK saat berkendara, tetap
menggunakan helm jika melakukan perjalanan jauh maupun dekat.
Dengan membuat peraturan membayar tilang melalui
transfer sebenarnya untuk mengurangi adanya ‘pungli’ atau pungutan liar. Tapi hanya
bisa mengurangi, sangat sulit menghilangkan kebiasaan pungutan liar yang
terjadi di negara ini.
Kurang lebih diagramnya seperti ini:
Yes, semoga kita nggak jadi salah satunya ya.
Membayar seseorang untuk melakukan sesuatu saat kita
sedang sibuk memang menyenangkan, yang penting membayar segala urusan selesai. Tapi
dengan kamu mencoba mengurus semuanya sendiri kamu akan dapat pengalaman
tersindiri dan dapat menulisnya di blog, seperti aku! Hahahaha
Remember, experience is the best teacher.
Kamis, 06/01/2022
ReplyDelete